“Sasarannya itu kelas 11 tahun ajaran 2026/2027. Sementara mereka belum masuk di Dapodik yang baru, sehingga anggarannya belum bisa dimunculkan,” katanya.
Selain Dapodik, Pemprov Jawa Barat juga menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4 sebagai basis penetapan penerima bantuan.
Dedi menegaskan bahwa secara teknis, anggaran beasiswa tidak harus tercantum sejak awal dalam APBD Murni karena pemerintah daerah masih memiliki ruang melakukan pergeseran anggaran.
“Uang itu bisa diakomodasi melalui pergeseran. Tidak harus selalu muncul di APBD Murni,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Jawa Barat tetap menekankan pentingnya kepastian anggaran agar pelajar miskin di sekolah swasta tidak mengalami keterlambatan bantuan saat tahun ajaran baru dimulai.





