Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penerapan WFH setiap Jumat di lingkungan Pemkot Bandung bertujuan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Kendati demikian, Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki pengecualian bagi dinas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
”Kebijakan WFH itu berlaku bagi semua ASN yang bekerja pada bagian administrasi. Tetapi bagi yang bertugas di pelayanan publik seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta yang lain, harus ngantor,” terang Farhan.
Unit kerja lain yang tetap diwajibkan hadir secara fisik meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta seluruh kantor kecamatan.
Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP elektronik, agar tidak tertunda. (met)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





