“Ini bukan kejadian tunggal. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual di lokasi lain dengan modus yang sama,” ujarnya.
Saat ini, S telah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pelaku guna mendalami kemungkinan adanya penyimpangan perilaku seksual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 ayat (1) tentang pelecehan seksual secara fisik.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Anton.
Kasus ini menambah catatan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Bandung Raya, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





