Moratorium baru akan dicabut setelah kajian komprehensif selesai, mulai dari pengaturan ruang, penataan kawasan, hingga desain menara yang mendukung estetika kota.
“Nah itu kan harus duduk bareng antara Pemkot, kemudian para pengusaha atau provider,” katanya.
Selain menara telekomunikasi, moratorium juga diterapkan terhadap pendirian minimarket.
Distaru akan menelaah sebaran dan kebutuhan toko modern di Kota Bekasi.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga ruang usaha bagi pelaku ekonomi kecil sekaligus menyelaraskan program pemerintah pusat yang dijalankan di daerah, seperti Koperasi Merah Putih.





