Alit menambahkan, pemerintah kota ke depan perlu lebih cermat mengkaji setiap rencana pembangunan toko modern, terutama terkait lokasi dan jarak dengan usaha kecil serta pasar tradisional.
Ia menegaskan, keberadaan ritel modern bukan untuk ditolak sepenuhnya, tetapi perlu diatur agar tetap seimbang.
“Bukan berarti kita menolak sepenuhnya keberadaan pasar atau toko modern itu, tidak. Tapi harus seimbang, dalam pengertian pemerintah juga harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional atau warung-warung masyarakat yang juga harus eksis,” ujarnya. (rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





