JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi mengamankan dua kelompok remaja yang terlibat tawuran menggunakan sarung atau dikenal sebagai “perang sarung” di Kampung Mekarsari, Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Belasan remaja yang diamankan polisi dalam kasus perang sarung ini diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau remaja.
Aksi tawuran dalam bentuk perang sarung tersebut terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 21.40 WIB. Polisi dari Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, bergerak cepat dan berhasil mengamankan 16 remaja yang mayoritas merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tawuran antar kelompok remaja yang menggunakan sarung dan senjata tajam.