Daerah

Berapa Tamu? Ini Aturan Baru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung

×

Berapa Tamu? Ini Aturan Baru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I BANDUNG – Guna menekan penyebaran Covid-19 usai libur lebaran 2021, Pemerintah Kota Bandung kembali mengetatkan relaksasi ekonomi, wisata, dan acara resepsi pernikahan.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, jumlah tamu resepsi pernikahan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat resepsi pernikahan.

Pasalnya, menurut dia, dari hasil pengamatan di lapangan, panitia penyelenggara mempersepsikan 30 persen kapasitas di setiap sesi.

Baca Juga:  Soal Reaktivasi Rumah Sakit Sukapura Kota Bandung, Ini Kata Ema Sumarna

“Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi,” kata Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Senin (31/5/2021).

“Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan,” sambung Oded M Danial, yang juga Wali Kota Bandung.

Sementara terkait tempat wisata, Oded M Danial mengatakan akan kembali beroperasi pada 2 Juni mendatang, setelah sebelumnya Pemkot Bandung menutup sejumlah lokasi wisata pada 23 Mei hingga 1 Juni.

Baca Juga:  Jadi Brand Awareness Terkuat! bank bjb Raih Anugerah ‘7 Most Popular Brand Of The Year 2024’

Dia menuturkan, saat ini suasana libur lebaran 2021 terpantau sudah mulai menurun. Dengan demikian, potensi membludaknya pengunjung di tempat wisata diprediksi menurun.

Oded M Danial pun meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

Baca Juga:  MUI Cianjur Minta Pemda Tindaklanjuti Soal Fatwa Haram Produk Israel

“Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat,” tegas Oded M Danial.

Tak hanya tempat wisata, dia juga mempersingkat jam operasional cafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB. (Red)

Tinggalkan Balasan