Daerah

Berknalpot Bising, Polisi Sita Ratusan Sepeda Motor di Majalengka

×

Berknalpot Bising, Polisi Sita Ratusan Sepeda Motor di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Ratusan sepeda motor berknalpot bising yang diamankan oleh Polres Majalengka, Jawa barat. (Humas Polres Majalengka)
Ratusan sepeda motor berknalpot bising yang diamankan oleh Polres Majalengka, Jawa barat. (Humas Polres Majalengka)

“Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:  Polisi di Majalengka Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Mobil yang Terparkir

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

“Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya,” katanya. ***

Baca Juga:  Lompat dari Atas Kapal, Dua Remaja di Tapanuli Utara Tewas di Dasar Danau Toba
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan