Daerah

Biadab! Seorang Bocah di Labuhanbatu Dirudapaksa Tetangga Sendiri

×

Biadab! Seorang Bocah di Labuhanbatu Dirudapaksa Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).
Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Korban diperkosa pelaku secara bergantian, ternyata pelaku dan korban masih bertetangga,” ungkap dia.

Kata dia, warga sempat mencari pelaku, namun keduanya berhasil kabur. Hasil penyelidikan petugas, keberadaan pelaku terdeteksi. Hingga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca Juga:  Kasat lantas Polres Pematangsiantar Himbau Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas dan Patuhi Prokes

“Pelaku terancam pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)

Baca Juga:  Kerap Makan Korban, Dedi Mulyadi Nyatakan Perang Terhadap Miras Ilegal di Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2