Daerah

Biadab! Seorang Pria di Kota Banjar Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

×

Biadab! Seorang Pria di Kota Banjar Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Internet).

Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku sempat kabur dan melarikan diri selama empat hari.

“Pelaku sempat kabur selama empat hari, akan tetapi kembali lagi ke Banjar dan berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Ngantuk, Sebuah Angkot di Kemang Bogor Masuk Saluran Irigasi

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 64 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 10 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari KPP Madya Bandung
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan