Daerah

Wamendikdasmen Sebut Pembebasan Biaya Sekolah Kemungkinan Berlaku Tahun Ajaran 2026

×

Wamendikdasmen Sebut Pembebasan Biaya Sekolah Kemungkinan Berlaku Tahun Ajaran 2026

Sebarkan artikel ini
Wamendikdasmen
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya pendidikan dasar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2026, bukan tahun ini.

Baca Juga:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta: Negara Wajib Biayai Tanpa Diskriminasi!

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip saat ditemui di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:  Muhammadiyah Tak Setuju Putusan MK Soal Sekolah Dasar Gratis, Ini Alasannya

Atip menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan anggaran. Pemerintah pusat saat ini tengah berkoordinasi lintas kementerian untuk mengkaji kemungkinan pengalokasian dana pendidikan tambahan.

Baca Juga:  Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa belum ada petunjuk teknis yang bisa menjadi dasar implementasi di lapangan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2