“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (27/6).
Dalam putusan itu, MK menilai frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menimbulkan diskriminasi, karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News