“Kalau ada uang yang sudah terlanjur diminta, segera dikembalikan. Jangan sekali-kali menjual nama BKPSDM,” katanya menegaskan.
Dodi juga mengingatkan bahwa hampir seluruh layanan BKPSDM kini berbasis digital. Mulai kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, hingga administrasi lain dapat diakses secara online.
Pegawai bisa mencetak sendiri dokumen yang diperlukan. “Karena itu tidak ada alasan untuk meminta pungutan dalam bentuk apapun,” katanya.
Isu pungli ini turut mendapat sorotan DPRD Kuningan. Anggota dewan dari PKB, Susanto, mendesak klarifikasi terbuka dari BKPSDM.
“Benar atau tidak tindakan itu, lembaga terkait harus memberikan penjelasan. Apalagi yang dirugikan adalah para PPPK se-Kuningan,” ujarnya. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News