Arief menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah misi kemanusiaan. “Pengguna narkoba tidak boleh dipandang sebagai penjahat, mereka adalah korban. Rehabilitasi adalah jalan menuju kesembuhan, bukan hukuman,” tegasnya.
Meski lembaga rehabilitasi masih terbatas, pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, modus penyelundupan narkotika sepanjang 2025 dinilai tidak mengalami perubahan signifikan. Jalur darat masih menjadi pilihan utama, dengan tren pengiriman melalui jasa ekspedisi yang menyasar kawasan permukiman dan kampus, khususnya di Kota Bandung. Untuk menekan pola ini, BNN Jabar memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Barat, Bea Cukai, Direktorat Pemasyarakatan, serta perusahaan jasa pengiriman guna membongkar pengirim dan penerima paket narkotika.
Meski tren kasus P-21 menunjukkan penurunan dari 40 kasus pada 2024 menjadi 25 kasus pada 2025 atau turun sekitar 12,5 persen, BNN Jabar menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. Pengungkapan menonjol tahun ini mencakup jaringan ekstasi Aceh–Jawa Barat dan industri rumahan tembakau sintetis di Kota Bandung, yang menandai bergesernya pola produksi dan distribusi narkoba.
Di sisi pelayanan publik, BNN Jabar mencatat 84 aduan masyarakat sepanjang 2025 yang seluruhnya ditindaklanjuti, dengan sekitar 35 persen terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal. BNN Jabar juga mengantarkan indeks persepsi masyarakat dengan predikat sangat baik, mencapai 89,59 persen. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





