Daerah

Bobol Gudang TVRI di Tebing Tinggi, Ucok Koro Ditangkap Polisi

×

Bobol Gudang TVRI di Tebing Tinggi, Ucok Koro Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)
Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

Atas kejadian itu, kata Agus, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan pencurian yang terjadi di gudang stasiun televisi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diketahui pelakunya berinisial MS alias Ucok Koro,” ungkapnya.

Baca Juga:  Duh! Pelajar Asal Serdang Bedagai Jadi Korban Pembegalan, Pelaku Bawa Parang

Tambah Agus, dari pengakuan tersangka, awalnya dia masuk seorang diri dengan cara merusak gembok pintu gudang. Melihat travo dan kabel, lalu tersangka memanggil temannya berinisial OM.

Baca Juga:  Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Hangus Terbakar Ketika Si Pemilik Pergi Nonton Balapan

“Dengan cara membawa menggunakan balok, akhirnya kedua maling tersebut berhasil membawa kabur 4 unit travo dan kabel tembaga,” kata dia.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Baca Juga:  Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3