Meski iuran dipangkas, manfaat perlindungan tidak mengalami perubahan. Peserta tetap mendapatkan jaminan penuh atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat, saat bekerja, hingga kembali ke rumah.
Dalam kondisi terburuk, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara untuk kematian non-kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta tetap diberikan, termasuk dukungan pendidikan bagi anak peserta.
Faisal mengingatkan pekerja mandiri, khususnya di Kota Bandung, agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Kami imbau rekan-rekan pedagang, petani, pelaku UMKM dan pekerja lainnya untuk segera mendaftar atau memastikan kepesertaannya aktif. Dengan iuran yang sangat terjangkau, perlindungan bagi diri dan keluarga tetap terjamin,” katanya.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, serta tidak menerima bantuan iuran dari APBN maupun APBD. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





