Dengan layanan digital melalui JMO, proses klaim menjadi lebih cepat dan efisien karena dilakukan sepenuhnya secara online, sekaligus memberikan kenyamanan bagi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam proses klaim dan menghindari jasa perantara.
“Kami menghimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses klaim dapat dilakukan secara mandiri, aman, transparan, dan tanpa biaya,” tegas Kunto.
Penguatan layanan digital ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan peserta di era digital yang menuntut layanan cepat dan mudah diakses.
Melalui inovasi berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh perlindungan optimal serta kemudahan dalam mengakses manfaat program.





