JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur menyatakan komitmennya untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan aset serta menangani permasalahan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), khususnya milik PT MPM.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPN Cianjur, Ara Komara Sujana, usai melakukan pertemuan dengan Asisten Daerah II Pemkab Cianjur, Selasa (20/5/2025).
“Soal MPM sudah ditangani. Waktu saya tugas di Belitung, saya pernah menyelesaikan urusan bank tanah seluas 4.000 hektare, dan pengalaman itu akan saya terapkan di Cianjur,” ujar Ara.
Ia menjelaskan, pendekatan terhadap penyelesaian sengketa tanah, termasuk persoalan data dan skema, harus dilakukan dengan pemetaan yang akurat dan komunikasi aktif bersama kepala daerah.
Ara juga menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset Pemkab Cianjur. Sebagai perbandingan, di daerah sebelumnya ia mampu menyelesaikan sekitar 1.400 sertifikat dalam satu tahun, dan ingin membawa pola percepatan itu ke “Kota Santri”.