“Ini adalah upaya percepatan penyelamatan aset daerah,” tuturnya.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penugasan petugas ukur khusus untuk aset pemda dan petugas yuridis untuk memeriksa kelengkapan berkas.
“Dengan demikian, prosesnya akan lebih cepat. Pemda tinggal menyerahkan berkas kepada petugas, dan proses pengukuran bisa segera dilakukan tanpa prosedur yang rumit,” jelas Ara.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa aset pemda akan dikelompokkan berdasarkan tipologi. Ada yang memiliki surat lengkap dan bisa langsung diukur, ada pula yang masih perlu ditelusuri keabsahannya.
“Intinya, selama ada surat tanggung jawab dari kepala dinas atau pejabat terkait, proses pengukuran bisa dilakukan,” ujarnya.