Daerah

Bupati Bandung Kecam Alih Fungsi Lahan Perkebunan Teh di Pangalengan

×

Bupati Bandung Kecam Alih Fungsi Lahan Perkebunan Teh di Pangalengan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (foto: istimewa)

Menurut Dadang, Pemkab Bandung sama sekali tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tersebut.

Dadang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya soal penggunaan dan pengelolaan lahan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Tambah Personel saat Arus Balik Lebaran

“Kalau ada pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan tegas. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan aturan agraria,” ujar Dadang saat ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Pemkab Bogor Perketat Perizinan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum izin pemanfaatan lahan bisa dikeluarkan, pemerintah daerah wajib memeriksa status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari area yang dimaksud.

Baca Juga:  Wapadai Cuaca Ekstrem, Haru Suandharu Ajak Masyarakat di Kota Bandung Jaga Lingkungan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3