Daerah

Bupati Bandung Kecam Alih Fungsi Lahan Perkebunan Teh di Pangalengan

×

Bupati Bandung Kecam Alih Fungsi Lahan Perkebunan Teh di Pangalengan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (foto: istimewa)

Menurut Dadang, Pemkab Bandung sama sekali tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tersebut.

Dadang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya soal penggunaan dan pengelolaan lahan.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua Pokja Digelar Perdana di Polres Majalengka

“Kalau ada pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan tegas. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan aturan agraria,” ujar Dadang saat ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Jawa Barat Bahaya Stunting, Hanya 3 Daerah yang Kategori Hijau

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum izin pemanfaatan lahan bisa dikeluarkan, pemerintah daerah wajib memeriksa status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari area yang dimaksud.

Baca Juga:  Buruh Cianjur Kembali Gelar Unras, Bentangkan Kain Kapan 135 Meter
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3