Menurut Dadang, Pemkab Bandung sama sekali tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas tersebut.
Dadang juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya soal penggunaan dan pengelolaan lahan.
“Kalau ada pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ada tindakan tegas. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan aturan agraria,” ujar Dadang saat ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum izin pemanfaatan lahan bisa dikeluarkan, pemerintah daerah wajib memeriksa status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari area yang dimaksud.