“Kami tidak bisa serta merta memberikan izin. Harus jelas dulu status lahannya, termasuk keberadaan bangunan atau tidak. Untuk saat ini, belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan landasan mengeluarkan izin,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (21/4/2025), ratusan pekerja kebun teh yang merupakan binaan PTPN menggelar aksi protes di kawasan Pangalengan.
Mereka menolak konversi kebun teh menjadi lahan sayur karena khawatir akan kehilangan mata pencaharian.
Pemkab Bandung pun kini tengah menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan konversi lahan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News