JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memastikan KTP elektronik atas nama warga negara asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller adalah palsu. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri asal dokumen tersebut dan memastikan kasus serupa tidak terulang.
“Kami sudah memastikan tidak ada petugas atau dinas terkait yang mengeluarkan KTP tersebut. Jadi sudah dipastikan palsu dan bukan keluaran dari dinas. Namun kami memberikan peringatan keras pada petugas agar tidak membuat kesalahan serupa,” kata Wahyu di Cianjur, Senin (27/10/2025).
Wahyu menegaskan, Disdukcapil Cianjur tidak akan sembarangan mengeluarkan KTP untuk orang asing, karena pembuatan dokumen tersebut memerlukan berbagai berkas keimigrasian yang prosesnya berada di pemerintah pusat, bukan di tingkat kabupaten/kota.
“Petugas tidak mungkin menerbitkan KTP untuk orang asing tanpa kelengkapan dokumen. Kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas oleh APH agar tidak mencoreng nama Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pengecekan yang dilakukan langsung bersama tim Disdukcapil Cianjur dan sistem kependudukan nasional menunjukkan NIK dan data atas nama Aron Geller tidak tercatat sama sekali. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan lapangan di alamat yang tercantum dalam e-KTP palsu tersebut, warga sekitar mengaku tidak mengenal adanya orang asing dengan identitas tersebut.





