Daerah

Bupati Cianjur Tegaskan Pejabat yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas akan Disanksi

×

Bupati Cianjur Tegaskan Pejabat yang Nunggak Pajak Kendaraan Dinas akan Disanksi

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang kembali menunggak pajak kendaraan dinas.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Baca Juga:  Kiat Agar BUMDes Berkembang, Gus Menteri: Replikasi Lalu Diterapkan

“Sanksi diberikan agar tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hari ini seluruh kendaraan dinas sudah lunas, dan kami pastikan ke depan pemegang kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu,” ujar Bupati Wahyu di Cianjur, Senin (7/10/2025).

Baca Juga:  Duh! Herman Suherman Sebut Logistik Korban Gempa Cianjur Hanya Cukup Sampai Lima Hari Lagi

Ia mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Cianjur sebelumnya mencapai 2.642 unit dengan total pembayaran mencapai Rp1,8 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruhnya lunas dibayar.

Baca Juga:  Polda Jabar Usut Klub Mobil yang Tutup Jalan Tol Soroja di Bandung

Dengan pelunasan itu, kini tidak ada lagi kendaraan pelat merah di Cianjur yang menunggak pajak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2