JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang kembali menunggak pajak kendaraan dinas.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan pelat merah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
“Sanksi diberikan agar tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hari ini seluruh kendaraan dinas sudah lunas, dan kami pastikan ke depan pemegang kendaraan wajib membayar pajak tepat waktu,” ujar Bupati Wahyu di Cianjur, Senin (7/10/2025).
Ia mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Cianjur sebelumnya mencapai 2.642 unit dengan total pembayaran mencapai Rp1,8 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruhnya lunas dibayar.
Dengan pelunasan itu, kini tidak ada lagi kendaraan pelat merah di Cianjur yang menunggak pajak.