JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerbitkan surat keputusan (SK) resmi yang membatasi operasional truk besar pengangkut hasil tambang dan barang lainnya saat akhir pekan. Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur utama Garut-Bandung, terutama saat libur dan akhir pekan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan, kebijakan ini mulai diterapkan menyusul meningkatnya kepadatan kendaraan di jalur tersebut, yang diperparah oleh aktivitas kendaraan angkutan berat bermuatan pasir dan hasil bumi lainnya.
“Kami kemarin mengatur jadwalnya supaya mereka, terutama di akhir pekan, jam operasinya dibatasi dari jam 12 siang sampai 9 malam yang keluar Garut,” kata Syakur kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
SK Bupati Nomor 10.3.3.2/Kep.301-Dishub/2025 tersebut mengatur bahwa kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan gandengan, kereta tempelan, dan muatan tambang seperti pasir, batu, tanah, bahan bangunan, hingga air mineral, dilarang beroperasi pada Hari kerja (Senin–Jumat): pukul 05.00–08.00 WIB dan akhir pekan & libur nasional: pukul 12.00–21.00 WIB
Adapun arah pembatasan hanya berlaku dari Garut menuju Bandung. Sementara untuk arah sebaliknya tetap diperbolehkan, dengan syarat tidak melanggar batas tonase dan dimensi.