“Ini demi menjaga kelancaran arus dan keselamatan lalu lintas, juga untuk meminimalisasi kerusakan jalan akibat kendaraan over dimensi dan over load,” jelasnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut, kepolisian juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para sopir truk dan pengusaha angkutan agar memahami pentingnya aturan ini.
“Kami ajak mereka berdiskusi, ngopi bareng, sambil menyampaikan sosialisasi tentang bahaya over dimensi dan over load,” ucap Aang.
Kendati demikian, beberapa jenis kendaraan tetap dikecualikan dari aturan pembatasan ini. Di antaranya truk pengangkut bahan bakar minyak/gas, uang, ternak, pakan, pupuk, barang pokok pangan, serta kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News