Ia menegaskan pemanfaatan saluran air sebagai lokasi bangunan tidak diperbolehkan karena mengganggu fungsi utama drainase perkotaan.
“Kita akan tertibkan secara humanis, tetapi tetap tegas karena ini untuk kepentingan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, banjir sempat merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu akibat hujan berintensitas tinggi sejak Selasa (27/1/2026). BPBD setempat mencatat sekitar 2.771 rumah di 11 desa dan kelurahan terdampak genangan.
Langkah normalisasi saluran irigasi diharapkan mampu mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan kualitas sistem drainase perkotaan Indramayu ke depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





