Sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, Surat Instruksi Bupati Karawang Nomor 188.342/1077/Kesra/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025, mencakup kegiatan kerohanian rutin, seperti membaca Al-Qur’an, menghafal Asmaul Husna, serta hapalan Juz Amma.
Instruksi ini juga mengharuskan pelaksanaan senam anak Indonesia sehat setiap Jumat, serta kegiatan Jumat Bersih yang melibatkan siswa dan guru di sekolah.
Instruksi tersebut juga menyarankan pengenalan olahraga tradisional dan kegiatan praktik sehari-hari untuk mengembangkan keterampilan dasar siswa, seperti menanam dan kegiatan berkebun. Disdikpora Karawang diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan dengan baik.
Dengan kebijakan ini, Bupati Aep berharap karakter dan kedisiplinan generasi muda Karawang dapat lebih terwujud, baik melalui pendidikan keagamaan maupun pembinaan disiplin melalui program yang sudah diterapkan di tingkat SMA/SMK. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News