Eman menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan mutasi disebabkan oleh keharusan mengajukan izin ulang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul statusnya sebagai kepala daerah yang belum genap enam bulan menjabat.
“Berdasarkan aturan, kepala daerah yang baru dilantik belum bisa langsung melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan Mendagri,” tambah mantan Sekretaris Daerah Majalengka itu.
Rencana perombakan ini tidak hanya menyasar pejabat eselon II, tetapi juga mencakup sejumlah posisi di level eselon III dan IV.
Eman menekankan bahwa rotasi ini tidak terkait dengan dinamika politik menjelang Pilkada, melainkan murni untuk kepentingan organisasi.
“Tujuannya jelas, penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong. Tidak ada kaitannya dengan suksesi politik,” ujarnya.