Daerah

Bupati Subang Perintahkan Tindak Tegas Truk Besar yang Langgar Jam Operasional di Jalur Wisata

×

Bupati Subang Perintahkan Tindak Tegas Truk Besar yang Langgar Jam Operasional di Jalur Wisata

Sebarkan artikel ini
Bupati Subang
Bupati Subang Reynaldy Putra. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk menindak tegas truk-truk besar yang masih nekat melintas di jalur wisata pada jam-jam yang sudah dilarang dalam peraturan daerah.

“Aturannya sudah jelas. Jam operasional truk-truk besar di jalur wisata sudah ditentukan,” tegas Bupati Reynaldy di Subang, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:  Sambut Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Kawasan Rebana, Subang Mulai Berbenah

Ia merujuk pada Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pada hari kerja (Senin–Jumat), truk besar dilarang melintas pukul 06.00–08.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, truk besar dilarang beroperasi pukul 06.00–20.00 WIB.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono: Tol Getaci dalam Persiapan Lelang Ruas Gedebage hingga Ciamis

Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan saat libur Hari Raya Idul Adha menunjukkan bahwa masih banyak truk besar yang tetap beroperasi di jalur wisata pada waktu yang dilarang. Hal ini, menurut Bupati, mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Batasi Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadhan, Lihat Waktunya Disini!

“Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi. Dishub Subang harus segera bertindak dan memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran,” kata Reynaldy.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2