Daerah

Kisruh Pemkab Tasikmalaya: Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin ke Polisi

×

Kisruh Pemkab Tasikmalaya: Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya
Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya saat melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya ke Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel, Jumat (11/4/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYABupati Tasikmalaya Ade Sugianto secara resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), atas dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel atas nama bupati.

Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Ade Sugianto, dan mencakup penggunaan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Surat tersebut diduga mencatut nama dan jabatan bupati secara ilegal.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Realokasi Dana MBG Daerah Tunggu Keputusan Dedi Mulyadi

“Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar kuasa hukum Ade, Bambang Lesmana, usai melapor di Mapolres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Tokoh Media Bandung Arifin Gandawijaya Serahkan Pembelaan ke Kuasa Hukum di Sidang Eksepsi

Menurut Bambang, dugaan pemalsuan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Diketahui ada sekitar 30 surat keluar yang mencantumkan nama bupati, diduga tanpa sepengetahuan Ade Sugianto, dengan potensi keuntungan mencapai Rp15–20 juta per surat.

Baca Juga:  Ditolak KPU, Dua Bacalon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Lapor ke Bawaslu

Salah satu bukti utama yang dilaporkan yakni surat undangan kegiatan monitoring dan evaluasi untuk camat dan kepala desa. “Kalimat dalam surat itu menyebut ‘atas nama bupati’, padahal bupati tidak pernah menyetujui atau memberi perintah,” tegas Bambang.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23