Daerah

Buruh Minta Gubernur Jabar Tak Ubah Usulan UMK 2026

×

Buruh Minta Gubernur Jabar Tak Ubah Usulan UMK 2026

Sebarkan artikel ini
KSPSI Provinsi Jawa Barat
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, saat unras sebelumnya di gedung Sate, Bandung. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa. Aksi tersebut dilakukan untuk menekan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak merevisi Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dapat Penghargaan Soal Sanitasi, Yana: Alhamdulilah Bang Kasep Diapresiai

Aksi buruh berlangsung bersamaan dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang membahas penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Massa buruh menyatakan kekhawatiran adanya perubahan nilai usulan yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan hingga batas waktu pengusulan pada 22 Desember 2025, sebanyak 27 kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK, sementara UMSK baru diajukan oleh 22 daerah.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Komitmen Berikan Pelayanan Bagi Buruh

“Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sedang pleno UMK dan UMSK. Usulan dari daerah sudah masuk, dan kami minta Pak Gubernur memegang komitmen untuk tidak mengubahnya,” kata Roy.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMK Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Bilang Begini

Roy menyebut Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan tidak akan merevisi usulan upah minimum selama telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ia menegaskan seluruh usulan UMK dari 27 daerah telah menggunakan indeks alpha maksimal 0,9 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23