Daerah

Buruh Minta Gubernur Jabar Tak Ubah Usulan UMK 2026

×

Buruh Minta Gubernur Jabar Tak Ubah Usulan UMK 2026

Sebarkan artikel ini
KSPSI Provinsi Jawa Barat
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, saat unras sebelumnya di gedung Sate, Bandung. (Foto: Mul/JabarNews).

“Rata-rata sudah sesuai PP, meskipun besarannya berbeda-beda. Karena itu kami meminta tidak ada perubahan,” ujarnya.

Serikat buruh menyatakan akan terus mengawal proses pleno karena khawatir adanya penolakan dari unsur pengusaha di Dewan Pengupahan. Roy menyebut organisasi pengusaha merekomendasikan nilai alpha maksimal 0,6, sementara buruh menuntut penggunaan alpha 0,9 yang menghasilkan kenaikan UMK berkisar 6,78 hingga 7,31 persen.

Baca Juga:  Berbeda dengan Bali, DPRD Jabar Minta Peralihan ke Siaran Digital Dipersiapkan Matang

“Kami akan menunggu sampai pleno selesai. Kami khawatir ada penolakan seperti tahun lalu,” kata Roy.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menunda penetapan UMK 2026, mengingat PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur batas waktu penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Menurutnya, jika terjadi pengembalian atau revisi, proses tersebut berpotensi melampaui tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP Jabar Bisa Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Roy mengakui besaran UMK 2026 yang diusulkan daerah belum sepenuhnya memuaskan buruh. Namun, dengan pembatasan nilai alpha maksimal 0,9 dalam regulasi, usulan tersebut dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan mempertahankan upah lama.

Baca Juga:  Minta Upah Naik, Buruh Geruduk dan Duduki Pemkab Cianjur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3