Daerah

Busyet Politik Masuk Kampus, Permen 55/2018 Buka Lebar-lebar OKP Eksis Di Kampus

×

Busyet Politik Masuk Kampus, Permen 55/2018 Buka Lebar-lebar OKP Eksis Di Kampus

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kini, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.

Itu menyusul disyahkannya Peraturan Menteri (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 30 Juli 2022

“Kami pandang, penting untuk menggandeng kembali seluruh OKP yang sebelumnya sempat `terbuang`, agar menguatkan ideologi kebangsaan di tengah-tengah mahasiswa. Jadi nantinya silahkan mahasiswa melakukan kaderisasi, yang penting tidak ada radikalisme. Dan paling penting, ideologi bangsa harus dominan,” kata Menristekdikti, Mohamad Nasir, dikutip jurnas.com, Jumat (2/11/2018).

Sebelumnya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002, pemerintah melarang segala bentuk organisasi ekstra kampus di perguruan tinggi, sebagai kelanjutan dari normalisasi kehidupan kampus (NKK).

Baca Juga:  Keras! Bamsoet Minta Negara Tutup Pintu Damai untuk Teroris OPM Papua

“Peraturan tersebut malah menyuburkan berkembangnya ideologi radikalisme dan intoleranisme di lingkungan kampus,” ujarnya.

Lanjut Menristekdikti, dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler.

Baca Juga:  Baznas Santuni Ratusan Jompo dan Anak Yatim di Sukanagara Cianjur

“Pembinaan ideologi tersebut, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). Aggotaya terdiri dari perwakilan seluruh OKP atau organisasi ekstra kampus yang berada di perguruan tinggi masing-masing, di bawah pengawasan rektor,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan