Daerah

Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Bupati Tasikmalaya Terpilih Usai Gugatan Ditolak MK

×

Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Bupati Tasikmalaya Terpilih Usai Gugatan Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Cecep-Asep
Paslon Cecep-Asep Ditetapkan Sebagai Bupati Tasikmalaya Terpilih. (Foto: Istimewa).

“Rencananya sudah kita jadwalkan Rabu pagi kita akan melaksanakan penetapan,” kata Ami.

Setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti melalui rapat paripurna pelantikan.

Baca Juga:  Farhan Dorong FKUB Lakukan Regenerasi untuk Jaga Kerukunan Umat Beragama di Bandung

“Nanti DPRD melakukan paripurna, langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan tahapan sampai dengan pelantikan,” lanjutnya.

KPU mengumumkan perolehan suara tiga pasangan calon dalam PSU Pilkada Tasikmalaya sebagai berikut:

  1. Paslon 1: Iwan Saputra – Dede Muksit Aly → 152.557 suara (17,20%)
  2. Paslon 2: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi → 465.150 suara (52,45%)
  3. Paslon 3: Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz → 269.075 suara (30,34%)
    Baca Juga:  Jalani Periksa Kesehatan, Ini Calon Pengganti di PSU Pilkada Tasikmalaya 2024
    Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3