Oleh karena itu, Pemprov Jabar akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukkan.
Lahan yang telah disalahgunakan akan diupayakan dikembalikan menjadi aset negara sesuai fungsi ekologisnya sebagai langkah mitigasi bencana.
Tujuannya, agar pada puncak musim hujan Desember 2025 – Januari 2026, sungai dan area serapan dapat berfungsi maksimal.
Selain penertiban, Dedi Mulyadi juga mencanangkan program pengerukan danau-danau besar pada tahun anggaran 2025–2026.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi danau sebagai penampung air alami guna menekan risiko banjir.





