JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menetapkan 32 sekolah setingkat SD dan SMP menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu oleh potensi aksi unjuk rasa.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan aturan PJJ hanya berlaku untuk 32 sekolah. Sementara sekolah lain diberi keleluasaan menentukan apakah tetap belajar tatap muka atau beralih ke daring.
“Untuk 32 sekolah ditetapkan wajib PJJ, selebihnya diberi kebebasan menentukan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Minggu, 31 Agustus 2025.