
“Saya sudah menikah dengan dia 15 tahun. Saya cemburu karena dia punya pacar lain. Itu saya tahu dari media sosial,” ujar Surya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Surya mengaku tidak mengetahui kepulangan istrinya yang sebelumnya bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Pertemuan keduanya diwarnai pertengkaran hebat, yang berujung pada insiden tragis tersebut.
Akibat perbuatannya, Surya dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 338, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Hingga kini, kasus tersebut terus diselidiki oleh Polres Cimahi untuk mengungkap fakta lengkap dari insiden tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News