“Alih fungsi lahan di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi bisa memicu bencana. Karena itu, keputusan penghentian izin ini penting sebagai langkah antisipasi,” katanya.
Data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Cianjur menunjukkan, luas lahan pertanian padi di daerah tersebut mencapai sekitar 66 ribu hektare dengan total produksi sekitar 230 ribu ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 21 ribu hektare merupakan lahan tadah hujan, sementara 45 ribu hektare lainnya berupa lahan irigasi teknis yang tersebar di berbagai kecamatan.
Ramzi menegaskan, kebutuhan akan perumahan dan kawasan industri tetap diakui, namun pengembangannya tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif. Pemerintah daerah berharap kebijakan penghentian sementara izin ini dapat menahan laju alih fungsi lahan dan menjaga keseimbangan antara pembangunan, ketahanan pangan, serta keselamatan lingkungan di Cianjur. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





