JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur menertibkan ratusan reklame yang melanggar ketentuan di wilayah Kabupaten Cianjur. Penindakan ini menyasar pelanggaran mulai dari masa tayang yang habis, belum membayar pajak, hingga pemasangan di lokasi terlarang.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah, Samudra Wira Purnama, menyebut total sebanyak 175 reklame telah ditertibkan dalam operasi yang dilakukan secara bertahap.
“Penertiban yang dilakukan termasuk sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan tata ruang di wilayah Cianjur, dimana penertiban dilakukan secara bertahap selama puasa hingga usai lebaran,” ujarnya.
Sebagian besar reklame yang ditindak berasal dari produk rokok, pakaian, hingga makanan. Penertiban ini, kata Samudra, sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah.
Sebelum Lebaran 2026, petugas melakukan penyisiran di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Cianjur, Cibeber, dan Warungkondang dengan fokus pada reklame yang masa tayangnya habis maupun tidak membayar pajak.





