“Dugaan kami, tidak hanya perumahan, tetapi juga banyak rumah pribadi yang berdiri di sepadan sungai atau bahkan di atasnya. Karena itu, pendataan dilakukan untuk memastikan apakah mereka memiliki izin mendirikan bangunan atau tidak,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran, Pemkab akan memberikan sanksi tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
“Sanksi tegasnya dibongkar. Karena bangunan di sepadan sungai dapat menjadi penyebab terjadinya bencana alam,” tegasnya.
Sementara itu, terkait longsor yang mengancam rumah warga di Perumahan Desa Limbangansari, Wahyu memastikan tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak pengembang.
“Longsor di bagian belakang perumahan merupakan tanggung jawab pengembang karena mengancam keselamatan warga. Jangan melimpahkan kesalahan kepada masyarakat atau pihak lain,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News