Penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi untuk mendalami kronologi kejadian, termasuk istri korban, keluarga, dan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.
Berdasarkan keterangan istri korban, pada pagi hari setelah sahur korban berpamitan untuk melakukan transaksi penjualan handphone dengan sistem COD.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Sumedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang saat ini turut membackup proses penyelidikan. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





