Dadang menjelaskan, realisasi pengangkatan tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Pemerintah akan melakukan proses secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang tersedia.
“Kalau kemampuan keuangan daerah mampu, tentu bisa dilakukan pengangkatan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan PPPK memiliki peran krusial dalam mendukung jalannya pemerintahan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, stabilitas tenaga kerja menjadi prioritas agar tidak mengganggu kinerja pelayanan publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





