Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ilegal

×

Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil menangkap 21 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam sebulan, Mei-Juni 2024.

Baca Juga:  Cianjur Siap Sambut 67.000 Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2024

“Para tersangka ini berasal dari 17 kasus pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta OKT di wilayah hukum Polres Sukabumi dalam sebulan terakhir ini,” kata Tony saat konferensi pers di Sukabumi, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:  Kusmana Hartadji Perkuat Ketersediaan Pangan di Kota Sukabumi, Ini Tujuannya

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana mengatakan 14 di antara 21 tersangka, diduga pengedar narkoba dan tujuh tersangka lainnya pengedar OKT ilegal.

Baca Juga:  Tony Prasetyo Minta Polisi di Sukabumi Jaga Netralitas Polri saat Pemilu 2024

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu 375,47 gram atau jika diuangkan senilai Rp500 juta, ganja 143,22 gram, dan OKT 1.581 butir.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2