Dalam APBN 2026, pemerintah pusat menetapkan total Dana Desa sebesar Rp60,6 triliun.
Angka tersebut mencerminkan arah kebijakan fiskal yang lebih terukur, namun tetap menegaskan komitmen negara terhadap pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Bagi Kabupaten Cirebon, kebijakan ini berdampak pada pola distribusi Dana Desa yang lebih adil antarwilayah.
Setiap desa menerima alokasi berdasarkan indikator yang telah ditentukan, sehingga pembagian tidak dilakukan secara rata, melainkan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.
Hasil penghitungan menunjukkan adanya variasi pagu Dana Desa 2026 di Kabupaten Cirebon.





