Alokasi tertinggi diterima oleh 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan, dengan masing-masing desa memperoleh Rp373.456.000.
Besaran tersebut diberikan kepada desa-desa yang memenuhi kriteria tertentu dalam skema penilaian.
Sementara itu, pagu Dana Desa reguler terendah diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp261.291.000.
Perbedaan nilai ini merupakan konsekuensi dari mekanisme penghitungan yang mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, hingga karakteristik wilayah.
Dengan skema tersebut, Pemkab Cirebon berharap Dana Desa 2026 dapat menjadi bahan bakar pembangunan yang lebih merata. (rep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





