JABARNEWS | CIANJUR – Kebijakan penyesuaian anggaran pemerintah pusat menghantam keuangan desa-desa di Kabupaten Cianjur.
Pada tahun anggaran 2026, alokasi Dana Desa di wilayah ini terpangkas drastis hingga sekitar 67 persen. Kebijakan ini memaksa pemerintah desa meninjau ulang berbagai rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya.
Pemotongan tersebut terjadi merata di seluruh desa, tanpa pengecualian. Namun, besaran pengurangannya bervariasi, sehingga menimbulkan tantangan berbeda bagi masing-masing pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan program kerja.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menyebut rata-rata pengurangan anggaran per desa mencapai sekitar Rp373 juta.
Ia merinci, pemangkasan terendah terjadi di Desa Mandalawangi, Kecamatan Leles, sebesar Rp241 juta. Adapun pemotongan terbesar dialami Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, yang mencapai sekitar Rp518 juta.





