“Semua desa terkena pemangkasan. Besaran Dana Desa ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT. Berdasarkan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) serta karakteristik masing-masing desa,” ujar Dendy kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, penurunan Dana Desa tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat dan didasarkan pada sejumlah indikator status desa secara nasional.
Kondisi ini membuat dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya menjadi tidak lagi selaras dengan kemampuan keuangan terbaru.
Akibatnya, pemerintah desa diminta segera menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.
Revisi ini dinilai penting lantaran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dirancang pada tahun sebelumnya tidak lagi relevan dengan realitas anggaran saat ini.





