Dedi mengatakan pihaknya telah menjelaskan konsekuensi atas peralihan aset masjid tersebut kepada pihak Nadzir Masjid Raya Bandung.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi bisa memberikan bantuan operasional. Karena pencatatan aset dari Mesjid Raya tersebut, sudah tidak lagi dicatatkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.
Pemanfaatan Aset untuk Kemandirian Finansial
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa setelah aset ditarik dari pencatatan daerah, maka masjid tersebut harus melakukan pengelolaan berdasarkan siklus pendapatan internal.
Ia menilai Masjid Raya Bandung memiliki potensi finansial yang sangat besar untuk membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri.





