“Kita paham masjid raya itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan pengelolaan dari masjid raya tersebut,” tambahnya.
Meski bantuan rutin dihentikan, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada keluarga ahli waris yang telah mewakafkan tanah tersebut.
Ia berharap pihak Nadzir Masjid Raya Kota Bandung dapat mengelola tempat ibadah bersejarah ini dengan profesional agar tetap bermanfaat bagi kepentingan umat.
Keputusan Berdasarkan Regulasi Ketat
Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, mengungkapkan bahwa keputusan penghentian dana bantuan operasional Masjid Bandung Raya ini murni karena persoalan regulasi.





