Sejak Juni 2025, telah disepakati bahwa jika pihak Nadzir mengambil alih pengelolaan penuh, maka pemerintah wajib menarik belanja langsung yang selama ini melekat pada struktur operasional masjid.
“Ya mau tidak mau secara formal dukungan rutin bulanan yang selama ini oleh Pemprov, karena kan berpotensi melanggar aturan, kita berhentikan,” ujar Andrie, Selasa (6/1/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengungkapkan bahwa per 1 Januari 2026, masjid tersebut telah menyandang status sebagai masjid mandiri.
“Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/1/2026).(red)





