Daerah

Dana Operasional Masjid Raya Bandung Disetop, Dedi Mulyadi: Kami Terikat Aturan

×

Dana Operasional Masjid Raya Bandung Disetop, Dedi Mulyadi: Kami Terikat Aturan

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Masjid Raya Bandung dana operasional Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

Sejak Juni 2025, telah disepakati bahwa jika pihak Nadzir mengambil alih pengelolaan penuh, maka pemerintah wajib menarik belanja langsung yang selama ini melekat pada struktur operasional masjid.

“Ya mau tidak mau secara formal dukungan rutin bulanan yang selama ini oleh Pemprov, karena kan berpotensi melanggar aturan, kita berhentikan,” ujar Andrie, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berpesan Ada Syarat Yang Harus Dipenuhi ASN di Pemprov Jabar

Senada dengan hal tersebut, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengungkapkan bahwa per 1 Januari 2026, masjid tersebut telah menyandang status sebagai masjid mandiri.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bakal Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru 2025

“Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/1/2026).(red)

Baca Juga:  Tunggakan Capai Rp350 Miliar, Dedi Mulyadi akan Audit RSUD dr Soekardjo Sebelum Ambil Alih
Pages ( 4 of 4 ): 123 4